Membaca Al-Qur’an di atas kuburan merupakan perbuatan bid’ah yang
tidak berdasar sama sekali baik dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam maupun para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum. Maka tidak selayaknya
bagi kita untuk mengada-ngadakannya, karena Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam suatu riwayat menyebutkan.
“Artinya : Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah merupakan kesesatan” [1]
An-Nasa’i menambahkan.
“Artinya : Dan setiap kesesatan berada dalam neraka”[2]
Maka merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengikuti para
sahabat terdahulu dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik,
sehingga mendapatkan petunjuk dan kebaikan, berdasarkan hadits Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam”[3]
Mendoakan mayat di kuburnya tidak mengapa semisal berdiri di samping
kubur dan mendoakan ahli kubur dengan doa yang mudah baginya, seperti.
“Artinya : Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, Ya Allah,
jagalah dia dari api neraka. Ya Allah, masukanlah dia dalam surga, Ya
Allah, berilah kelapangan baginya di kuburnya”
Dan doa-doa sejenisnya.
Adapun seoorang berdoa di atas kuburan untuk mendoakan dirinya
sendiri, maka perbuatan ini termasuk bid’ah, karena suatu tempat tidak
boleh dikhususkan untuk berdo’a kecuali beberapa tempat yang telah
disebutkan oleh nash.
Apabila tidak ada nash dan sunnah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, maka mengkhususkan suatu tempat di mana pun juga untuk berdo’a
bila tidak ada nash yang membolehkannya maka perbuatan tersebut termasuk
bid’ah”.
Mengenai puasa untuk orang yang meninggal, shalat untuknya, membaca
Al-Qur’an baginya dan sejenisnya, sesungguhnya ada empat macam ibadah
yang manfaatnya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, menurut
ijma’ ulama, yaitu : Do’a, kewajiban yang bisa diwakilkan, sedekah dan
membebaskan budak.
Adapun selain empat hal tersebut di atas, para ulama berbeda pendapat
mengenainya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa amal shalih
yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal tidak bisa bermanfaat
baginya selain empat hal tersebut. Namun yang benar adalah bahwa setiap
amal shalih yang diperuntukkan bagi orang yang meninggal bisa
bermanfaat baginya, jika yang meninggal adalah orang mukmin. Akan tetapi
kami tidak sependapat bahwa menghadiahkan suatu ibadah kepada orang
yang meninggal merupakan perkara-perkata syar’i yang dituntun dari
setiap orang. Justru kita katakana bahwa jika seseorang menghadiahkan
pahala dari suatu amalanya, atau meniatkan bahwa pahala dari amalnya
diperuntukkan bagi seorang mukmin yang telah meninggal, maka hal
tersebut bisa bermanfaat bagi orang yang diberi, akan tetapi perbuatan
itu tidak dituntutkan darinya atau tidak disunnahkan baginya.
Dalil hal tersebut, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak mengarahkan umatnya kepada perbuatan ini. Justru hadits shahih
yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
menyebutkan.
“Artinya : Jika seseorang meninggal, maka amal perbuatannya terputus
kecuali dari tiga perkara ; sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan
anak shalih yang mendo’akannya”[4]
Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan :
“Anak shalih yang mengerjakan amal untuknya atau mengerjakan ibadah
puasa, shalat atau yang lainnya untuknya”. Ini mengisyaratkan bahwa
seyogyanya dilakukan dan disyariatkan adalah do’a untuk orang yang sudah
meninggal, bukan menghadiahkan suatu ibadah kepada mereka. Setiap orang
di dunia ini membutuhkan suatu amal shalih, maka hendaknya ia
menjadikan amal shalihnya untuk dirinya sendiri, dan memperbanyak do’a
bagi orang yang telah meninggal, karena yang demikian inilah yang baik
dan merupakan cara para Salafus Shalih Rahimahullah.
Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-readmore-otomatis-pada.html#ixzz1jUF1bW00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar